- Warta Ekonomi,quickq充值多少 Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo mengatakan penetapan kedelapan tersangka tersebut dilakukan per-19 Mei 2025.
Baca Juga: KPK Didesak Seret Penyuap Sekretaris MA Hasbi Hasan
Adapun kedelapan tersangka tersebut adalah:
1. Suhartono (SH) selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker periode 2020-2023,
2. Haryanto (HYT) selaku Direktur PPTKA periode 2019-2024 yang juga menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan PKK periode 2024-2025.
3. Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
4. Devi Angraeni (DA) selaku Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
5. Gatot Widiartono (GW) selaku Koordinator Analisis PPTKA tahun 2021-2025.
6. Putri Citra Wahyoe (PCW) selaku Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
7. Jamal Shodiqin (JS) selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
8. Alfa Eshad (AE) selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
Budi menjelaskan para tersangka diduga memeras TKA yang meminta Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk bekerja di Indonesia.
"Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap tenaga kerja asing yang akan melakukan pekerjaan di Indonesia dengan cara yaitu para tenaga kerja asing ini apabila akan masuk ke Indonesia untuk melakukan kerja akan meminta izin berupa RPTKA," ujar Budi dalam Konferensi Pers dugaan korupsi pengurusan TKA di Kemnaker, dikutip dari YouTube KPK RI, Sabtu (7/6).
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
KPK Ungkap Celah Korupsi dalam Kasus Pemerasan Pengurusan TKA di Kemnaker
人参与 | 时间:2025-06-08 06:05:22
相关文章
- PDIP Melunak Usai Pilpres 2024, Pengamat Sebut Arah Koalisi Baru Semakin Kencang
- Bharada E Dipertahankan di Kepolisian, Kompolnas: Tidak Akan Merusak Citra Polri
- 5 Rekomendasi Makanan yang Aman untuk Penderita Eksim
- Penyebaran Hoax Jelang Pemilu 2024 Meningkat, Polri Bakal Lakukan Patroli Siber
- Danantara Jajaki Investasi di Aksi Akuisisi Grab terhadap GoTo, Pemerintah Waspadai Dominasi Asing
- Bharada E Dipertahankan di Kepolisian, Kompolnas: Tidak Akan Merusak Citra Polri
- UNUSIA Bahas Penegakan Disiplin Kedokteran di Indonesia, Proses Hukumnya Agar Transparan
- KTP Segera Beralih ke Format Digital, Yuk Intip Langkah
- Rahasia Dapatkan DANA Kaget Tiap Hari: Ikuti Cara Ini biar Banjir Cuan
- Advokat Ditahan Oleh Kejagung, PERADI Ajukan Praperadilan
评论专区